Mediasi telah berkembang menjadi pilihan yang diarusutamakan sebagai mekanisme penyelesaian perbedaan/sengketa/konflik baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Di dalam pengadilan Mahkamah Agung RI telah mengatur secara tegas bahwa mediasi merupakan bagian dari hukum acara di dalam penanganan perkara perdata di pengadilan negeri dan di pengadilan agama melalui Peraturan MA No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan (perubahan dari PerMA No. 1 tahun 2008). Sementara di luar pengadilan, penggunaan mekanisme mediasi telah diadopsi di sengketa lingkungan hidup, sengketa konsumen, Kehutanan, pertanahan, perburuhan, hak cipta, perbankan dan asuransi, bahkan oleh lembaga-lembaga internasional seperti World Bank/IFC melalui CAO, RSPO, dll. Saat ini mediasi di luar pengadilan juga sudah diadopsi oleh grup korporasi besar di sektor perkebunan dan kehutanan sebagai bagian dari kebijakan atau komitmen Sustainability atau dikenal juga dengan komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat land, No Exploitation). Dalam perkembangan terbaru mediasi juga akan masuk ke wilayah pidana (mediasi penal) yang rumusannya sudah masuk dalam draf RUU KUH Pidana yang sedang digodok DPR RI.

Untuk memenuhi kapasitas sebagai seorang Mediator professional  AZ Law & Conflict Resolution Center membuka angkatan ke-2 pelatihan Sertifikasi Mediator yang akan disertifikasi oleh lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung.

Download Formulir Registrasi :

Leave a Comment